BMAL Bijih Besi
DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH BESI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih besi adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan pertambangan bijih besi yang meliputi kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi menjadi konsentrat serta penutupan tambang. 2.